BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pendidikan di Indonesia semakin berkembang
setiap saatnya. Pendidikan di zaman penjajahan Belanda dan Jepang tentu
sangatlah berbeda dengan pendidikan yang dirasakan saat ini. Perkembangan-perkembangan
yang terjadi ini terus dilakukan agar terwujudnya cita-cita atau tujuan
pendidikan Indonesia yang semakin besar mengimbangi dengan kemajuan zaman yang
ada. Ini dimaksudkan agar pendidikan di Indonesia tidak kalah saing dengan
pendidikan yang ada di luar negeri.
Bagaimana caranya untuk terus mengembangkan
potensi pendidikan Indonesia? Oleh karena itu, dilakukanlah suatu kegiatan
pendidikan yang disebut dengan supervise. Supervisi di sini ditujukan untuk
memberi bantuan dalam pengembangan situasi pembelajaran yang lebih baik. Dengan
dilakukan supervise ini, maka pendidikan di Indonesia dapat terus berkembang
mengikuti perkembangan zaman. Terus menutupi kekurangan-kekurangan yang terjadi
dalam dunia pendidikan.
Selanjutnya, siapa yang berhak melakukan
aktivitas supervisi tersebut? Pelaku supervisi disebut dengan supervisor. Bagaimana
dengan peranan supervisor? Apa saja kualifikasi yang harus dipenuhi untuk
menjadi supervisor? Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, maka di
dalam makalah ini akan dibahas bagaimana peranan, kualifikasi, dan siapa saja
pelaku supervisi tersebut.
1.2 Rumusan Masalah
Setelah penjelasan di atas, maka dapat
ditarik beberapa rumusan masalah, yaitu sebagai berikut.
1.
Apa yang dimaksud dengan supervisor?
2.
Bagaimana peranan supervisor terhadap
pendidikan?
3.
Apa saja kualifikasi yang harus dimiliki
untuk menjadi seorang supervisor?
4.
Siapa saja yang menjadi supervisor dalam
pendidikan?
1.3 Tujuan
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini
berdasarkan masalah-masalah yang ada, yaitu sebagai berikut.
1.
Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan
supervisor;
2.
Memahami peranan supervisor dalam pendidikan;
3.
Mengetahui kualifikasi yang harus dimiliki
seorang supervisor;
4.
Dan untuk mengetahui siapa saja supervisor
dalam pendidikan.
1.4 Manfaat
Manfaat dari pembuatan makalah ini untuk para
pelaku supervisi yang terkait agar dapat memaksimalkan tugas dan peranannya
dalam pendidikan, serta terus meningkatkan kualifikasi pribadi yang dimilikinya
untuk menunjang kegiatan supervisi tersebut.
Bagi para pembaca, makalah ini dapat menjadi salah
satu sumbangan bacaan dan pengetahuan bagaimana syarat-syarat untuk menjadi
seorang supervisor. Dan untuk penulis, makalah ini dapat salah satu tambahan
karya tulis yang telah dibuat.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Supervisor
Apakah yang dimaksud dengan supervisor atau
yang sering di dengar dengan sebutan “pelaku supervisi” dan siapakah yang dapat
dipandang sebagai pelaku supervisi? Karena menurut pengertian lama supervisi,
guru-guru distatuskan sebagai pihak yang dibimbing. Namun karena dalam pengertian
baru supervisi yang menjadi titik pusat peningkatan adalah prestasi belajar
siswa, maka guru termasuk dalam klasifikasi pelaku supervisi.
Di dalam SK Menpan Nomor 91/KEP/M.PAN/10/2001
tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya adalah Pegawai
Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh
pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan pendidikan pada satuan
pendidikan pra sekolah, sekolah dasar dan sekolah menengah.[1]
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia Nomor 097/U/2002 tentang Pedoman Pengawasan
Pendidikan, Pembinaan Pemuda dan Pembina Olahraga Pasal 1 ayat 4 berbunyi:
pengawas adalah salah satu fungsi manajemen untuk menjaga agar kegiatan
pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi dalam rangka mencapai tujuan
dapat berjalan dengan efektif dan efisien sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya Pasal 12 berbunyi Pengawas teknis
adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh pengawas sekolah, penilik pada
pendidikan luar sekolah, pembinaan pemuda, dan pembinaan olahraga untuk
memantau, menilai dan memberi bimbingan terhadap penyelenggaraan pendidikan,
pembinaan pemuda dan pembinaan olahraga.
Berdasarkan beberapa peraturan tersebut, maka
dapat disimpulkan bahwa supervisor atau pelaku supervisi merupakan seorang
pejabat yang diberi wewenang dalam melakukan pengawasan, pemantauan, penilaian
serta bimbingan dalam kegiatan pendidikan untuk menacapai tujuan secara efektif
dan efisien berdasarkan undang-undang yang berlaku.
2.2 Kualifikasi Supervisor
Seorang supervisor yang baik harus memiliki
beberapa syarat sebagai berikut.[2]
1.
Keyakinan, memiliki kemampuan untuk
memecahkan masalahnya sendiri dan mengembangkan dirinya.
2.
Mempunyai kebebasan untuk memilih dan
bertindak mencapai tujuan yang diinginkannya.
3.
Kemampuan menanyakan pada orang lain dan
dirinya sendiri tentang asumsi dasar serta keyakinan akan dirinya.
4.
Komitmen dan kemauan membuat rekan gurunya
merasa penting, dihargai dan maju.
5.
Memiliki kemauan dan kemampuan untuk dapat
membina hubungan yang akrab tanpa memandang bulu.
6.
Kemampuan untuk mendengarkan serta keinginan
untuk memanfaatkan pengalaman-pengalaman guru untuk membuatnya berusaha
mencapai tujuan.
7.
Antusiasme dan keyakinan akan supervisi
sebagai proses kegiatan yang terus menerus untuk melayani pertumbuhan dan
perkembangan pribadi serta profesi guru.
8.
Keterampilan dalam berkomunikasi,
mengobservasi, dan menganalisis tingkah laku guru ketika mengajar.
9.
Komitmen untuk mengembangkan dirinya sendiri
serta berkeinginan keras untuk terus memperdalam bidang supervisi.
Menurut
Thomkins dan Backley menyatakan kualitas pentinng bagi seorang supervisor
sebagai berikut: “Memiliki intuisi yang baik, kerendahan hati, keramah-tamahan,
ketekunan, sifat humor, kesabaran, dan sebagainya adalah ciri-ciri yang penting
karena supervisi menyangkut hubungan antara orang-orang”. [3]
Dalam
buku Administrasi dan Supervisi Pendidikan (Ngalim Purwanto : 2012), untuk
dapat menjalankan fungsinya dengan baik seorang supervisor harus memiliki
ciri-ciri dan sifat-sifat sebagai berikut.[4]
1.
Berpengetahuan luas tentang seluk-beluk semua
pekerjaan yang berada di bawah pengawasannya.
2.
Menguasai atau memahami benar-benar rencana
dan program yang telah digariskan yang akan dicapai oleh setiap lembaga atau
bagian.
3.
Berwibawa, dan memiliki kecakapan praktis
tentang teknik-teknik kepengawasan, terutama human relation.
4.
Memiliki sifat-sifat jujur, tega, konsekuen,
ramah, dan rendah hati.
5.
Berkemauan keras, rajin bekerja demi
tercapainya tujuan atau program yang telah digariskan/disusun.
Sebagai
seorang supervisor, tentu harus melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Oleh
karena itu, supervisor memiliki persyaratan-persyaratan yang dari segi
kepribadiannya adalah sebagai berikut.[5]
1.
Ia harus mempunyai perikemanusiaan dan
solidaritas yang tinggi, dapat menilai orang lain secara teliti dari segi kemanusiaannya
serta dapat bergaul dengan baik.
2.
Ia harus dapat memelihara dan menghargai
dengan sungguh-sungguh semua kepercayaan yang diberikan oleh orang-orang yang
berhubungan dengannya.
3.
Ia harus berjiwa optimis yang berusaha
mencari yang baik, mengharapkan yang baik dan melihat segi-segi yang baik.
4.
Hendaknya bersifat adil dan jujur, sehingga
tidak dapat dipengaruhi oleh penyimpangan-penyimpangan manusia.
5.
Hendaknya ia cukup tegas dan objektif (tidak
memihak), sehingga guru-guru yang lemah dalam stafnya tidak tertutupi oleh
orang-orang yang pribadinya.
6.
Ia harus berjiwa terbuka dan luas, sehingga
lekas dan mudah dapat memberikan pengakuan dan penghargaan terhadap prestasi
yang baik.
7.
Jiwanya yang terbuka tidak boleh menimbulkan
prasangka terhadap seseorang untuk selama-lamanya hanya karena sesuatu
kesalahan saja.
8.
Ia hendaknya sedemikian jujur, terbuka dan
penuh tanggung jawab.
9.
Ia harus cukup taktik, sehingga kritiknya
tidak menyinggung perasaan orang.
10. Sikapnya
yang bersimpati terhadap guru-gurunya tidak akan menimbulkan depresi dan putus
asa pada anggota-anggota stafnya.
11. Sikapnya
harus ramah, terbuka dan mudah dihubungi sehingga guru-guru dan siapa saja yang
memerlukannya tidak akan ragu-ragu untuk menemuinya.
12. Ia
harus dapat bekerja dengan tekun dan rajin serta teliti, sehingga merupakan
contoh bagi anggota stafnya.
13. Personal appearance terpelihara dengan baik, sehingga dapat
menimbulkan respect dari orang lain.
14. Terhadap
murid-murid ia harus mempunyai perasaan cinta sedemikian rupa, sehingga ia
secara wajar dan serius mempunyai perhatian terhadap mereka.
Adapun harapan para guru yang disupervisi
kepada supervisor adalah hendaknya supervisor:
1.
Mempunyai perhatian yang sungguh-sungguh
terhadap segala kegiatan disekolah baik berkaitan dengan pembelajaran maupun
manajemen sekolah;
2.
Bersifat simpatik dan mempunyai perhatian dan
kepedulian yang tinggi terhadap murid dan guru dalam pembelajarana.
Mempunyai perhatian terhadap segala kegiatan di sekolah;
3.
Mempunyai
sikap terbuka, yang tidak apriori menolak pendapat orang lain;
4.
Mempunyai
daya humor, tidak cepat tersinggung;
5.
Percaya
diri atau self confidence;
6.
Tidak
terlalu mencari masalah-masalah kecil;
7.
Dapat
mengajak dan menimbulkan rasa ingin tahu pada yang disupervisinya;
8.
Kritis
tapi membangun;
9.
Luas
pengetahuan tentang pendidikan, organiassi dan administrasi;
10. Memiliki ide-ide baru;
11. Fisik sehat, terpelihara, serta berpakaian
rapi. [6]
Dari
sedemikian banyaknya kualifikasi yang harus dimiliki untuk menjadi seorang
supervisor, maka dapat diambil kesimpulan bahwa seorang supervisor haruslah jujur
dan terbuka bagi siapa saja, ramah dalam menjalin komunikasi kepada pihak
sekolah, baik kepala sekolah, guru dan staf, maupun peserta didik. Supervisor
harus mampu mendengarkan dan memanfaatkan keahlian serta pengetahuan yang
dimiliki oleh stafnya.
Selain
itu, seorang supervisor hendaknya tidak kehabisan akal, kritis, pengetahuan
yang luas, tekun dan rajin, serta dapat bekerja sama dengan para stafnya dalam
melakukan supervisi agar tercapainya tujuan yang diharapkan secara maksimal.
Pribadi
yang harus dimiliki bagi seorang supervisor yaitu memiliki fisik yang sehat,
rapi, berwibawa, keyakinan, optimis dan komitmen yang tinggi, memiliki daya
humor, percaya diri, serta dapat dengan mudah
bergaul dan menyesuaikan diri dengan keadaan di sekitarnya. Artinya,
seorang supervisor harus memiliki sifat fleksibelitas.
2.3 Peranan Supervisor
Peranan utama seorang supervisor adalah
menciptakan kerjasama yang memungkinkan pertumbuhan keahlian dan kepribadian orang
yang diajaknya bekerjasama. Seorang supervisor diharapkan mampu melaksanakan
fungsi-fungsi sebagai berikut.[7]
1.
Mendiagnosis dan menilai
Dalam
hal ini supervisor membantu guru untuk mendiagnosis dan menilai
kebutuhan-kebutuhannya dalam bentuk kekurangan-kekurangan yang dirasakan.
2.
Merencanakan
Membantu
guru dalam merencanakan tujuan dan sasaran berdasarkan pengalaman-pengalaman
yang di milikinya, memilih strategi, serta menyediakan sumber-sumber baik
berupa material maupun sumber manusia yang diperlukan untuk mencapai tujuan.
3.
Memberi motivasi
Membantu
guru dalam menciptakan dan menjaga suasana kerja sama bagi kepentingan kedua
belah pihak.
4.
Memberi penghargaan dan melaporkan kemajuan
Tugas
seorang supervisor disamping membantu guru, adalah menyimpan dan menyediakan
data kemajuan guru, kemudian memberikan penguatan/penghargaan serta
memberitahukan kemajuan mereka.
Macam-macam
tugas supervisor yang lebih rinci, yaitu:
1.
Menghadiri rapat/pertemuan-pertemuan
organisai-organisasi professional.
2.
Mendiskusikan tujuan-tujuan dan filsafat
pendidikan dengan guru-guru.
3.
Mengadakan rapat-rapat kelompok untuk
membicarakan masalah-masalah umum (common
problems).
4.
Melakukan classroom
visitation atau class visit.
5.
Mengadakan pertemuan-pertemuan individual
dengan guru-guru tentang masalah-masalah yang mereka usulkan.
6.
Mendiskusikan metode-metode mengajar dengan
guru-guru.
7.
Memilih dan menilai buku-buku yang diperlukan
bagi murid-murid.
8.
Membimbing guru-guru dalam menyusun dan
mengembangkan sumber-sumber atau unit-unit pengajaran.
9.
Memberikan saran-saran atau intruksi tentang
bagaimana melaksanakan suatu unit pengajaran.
10. Mengorganisasi
dan bekerja dengan kelompok guru-guru dalam program revisi kurikulum.
11. Menginterpretasi
data tes kepada guru-guru dan membantu mereka bagaimana menggunakannya bagi
perbaikan dan pengajaran.
12. Menilai
dan menyeleksi buku-buku untuk perpustakaan guru-guru.
13. Bertindak
sebagai konsultan di dalam rapay/pertemuan-pertemuan kelompok local.
14. Bekerja
sama dengan konsultan-konsultan kurikulum dalam menganalisis dan mengembangkan
program kurikulum.
15. Berwawancara
dengan orang-orang tua murid tentang hal-hal yang mengenai pendidikan.
16. Menulis
dan mengembangkan materi-materi kurikulum.
17. Menyelenggarakan
manual atau bulletin tentang pendidikan dan pengajaran dalam ruang lingkup
bidang tugasnya.
18. Mengembangkan
sistem pelaporan murid, seperti kartu-kartu catatan kumulatif, dan sebagainya.
19. Berwawancara
dengan guru-guru dan pegawai untuk mengetahui bagaimana pandangan atau
harapan-harapan mereka.
20. Membimbing
pelaksanaan program-program testing.
21. Menyiapkan
sumber-sumber atau unit-unit pengajaran bagi keperluan guru-guru.
22. Mengajar
guru-guru bagaimana menggunakan audio-visual
aids.
23. Menyiapkan
laporan-laporan tertulis tentang kunjungan kelas (class visit) bagi para kepala sekolah.
24. Menulis
artikel-artikel tentang pendidikan atau kegiatan-kegiatan sekolah/guru-guru
dalam surat-surat kabar.
25. Menyusun
tes-tes standar bersama kepala sekolah dan guru-guru.
26. Merencanakan
demonstrasi mengajar, dan sebagainya oleh guru yang ahli, supervise sendiri,
ahli-ahli lain dalam rangka memperkenalkan metode baru, alat-alat baru.[8]
Dari
peranan dan tugas supervisor tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa tugas
supervisor adalah mendiagnosis, menilai, merencanakan, serta memberikan
bimbingan kepada pihak sekolah dalam melaksanakan
supervisi untuk mencapai tujuan pendidikan yang telah disepakati sebelumnya.
Disini supervisor harus berperan aktif dalam melaksanakan supervisi sekolah,
seperti menghadiri dan mengadakan rapat, diskusi, kunjungan kepada pihak
sekolah. Dengan ini, maka komunikasi akan terjalin dengan baik antara kedua
belah pihak. Dan pelaksanaan supervisi dapat dijalankan secara maksimal.
2.4 Supervisor (Pelaku Supervisi)
1.
Pengawas
Dunia
pendidikan saat ini, dalam kegiatan supervisi yang dilakukan tidak dapat
berjalan sebagaimana yang telah dirancang. Sebagai alasan utama ada dua, yaitu:
(1) kesibukan pengawas dan kepala sekolah, (2) latar belakang pengawas dan
kepala sekolah yang sering kali tidak tepat dengan bidang studi yang diajarkan
oleh guru yang harus mereka supervisi. Dengan keterbatasan ini maka pengawas
memerlukan dukungan atau sumbangan data dari berbagai pihak.
Dalam
kedudukan dan fungsinya, pengawas adalah penanggung jawab utama atas terjadinya
pembinaan sekolah sesuai dengan jenis dan jenjang lembaga pendidikannya.
Pengawas harus berhubungan dengan data yang dikumpulkan oleh pelaku supervisi
yang lain. Semua data tersebut disimpulkan, kemudian ditarik kesimpulannya untuk
menentukan alternatif tindakan yang sekiranya tepat, meskipun sesuai dengan
supervisi klinis guru yang bersangkutan harus mencoba memilih sendiri
alternatif pemecahan masalahnya.
Untuk
dapat melaksanakan tugas dengan baik seperti disebutkan, pengawasan dapat
menyelenggarakan suatu pertemuan dengan pihak-pihak atau pelaku lain, untuk
mendiskusikan temuan-temuan yang dipandang penting. Dalam pertemuan tersebut
dapat didiskusikan hal yang terbaik kemudian mengadakan kesepakatan bersama
bagi suatu kebijakan yang sifatnya prinsip.
Pembinaan
dalam supervisi dapat dilakukan secara tepat apabila didukung dengan tiga unsur
pokok, yaitu: kemauan, kemampuan, dan komitmen. Kemauan sebagai unsur yang
disebutkan pertama secara potensial dimiliki oleh semua orang. Kemapuan
dimaksud berupa teori-teori yang berkaitan dengan supervisi menyangkut
pengertian, prinsip, dan prosedur, serta kemampuan praktik yang juga dilandasi
dengan ilmu manajemen dan prinsip hubungan antar pribadi. Komitmen yang tinggi
merupakan unsur penting yang tidak dimiliki oleh setiap orang. Yang dimaksud
dengan “komitmen” di sini adalah kesanggupan seseorang yang melaksanakan tugas
yang sudah disanggupi secara serius, mantap dan bertanggung jawab. [9]
2.
Kepala Sekolah
Kepala
sekolah sebagai supervisor artinya kepala sekolah berfungsi sebagai pengawas,
pengendali, pembina, pengarah, dan pemberi contoh kepada para guru dan
keryawannya di sekolah. Salah satu hal terpenting bagi kepala sekolah, sebagai
supervisor adalah memahami tugas dan kedudukan karyawannya atau staf di sekolah
yang dipimpinnya. Sehingga, karena kedudukan sebagai supervisor yang sangat
penting itu, maka kepala sekolah harus memiliki pengetahuan yang luas dan
hubungan yang dekat dengan seluruh karyawannya.[10]
Dalam
menjalankan fungsinya sebagai supervisor, kepala sekolah harus mampu menguasai
tugas-tugasnya dan melaksanakannya dengan baik. Kepala sekolah tidak hanya
bertanggung jawab atas kelancaran jalannya seluruh kegiatan penyelenggaraan
tersebut, tetapi juga bertanggung jawab terhadap lingkungan sekolah.
Sebagai
supervisor, kepala sekolah berkewajiban melakukan pengoordinasian seluruh
kegiatan sekolah dan administrasi sekolah dengan menghubungkan seluruh personal
organisasi dengan tugas yang dilakukannya sehingga terjalin kesatuan, keselarasan,
dan menghasilkan kebijaksanaan dan keputusan yang tepat. Tindakan
pengoordinasian ini meliputi pengawasan, pemberian nilai, pengarahan dan
bimbingan terhadap setiap personal organisasi. Untuk itu, kecakapan kepala
sekolah mutlak diperlukan. Dalam melakukan pengoordinasian ini, sebaiknya
kepala sekolah juga melibatkan pihak lainnya. Dengan kata lain, diperlukan
kerja sama dari berbagai bagian dalam organisasi agar pengoordinasian yang
dilakukan dapat menyelesaikan semua hambatan dan halangan yang ada.
Selanjutnya,
tugas kepala sekolah sebagai supervisor berarti bahwa ia harus meneliti,
mencari dan menentukan syarat-syarat mana saja yang diperlukan bagi kemajuan
sekolahnya. Kepala sekolah harus dapat meneliti syarat-syarat mana yang telah
ada dan tercukupi, yang mana yang belum ada atau kurang secara maksimal.[11]
3.
Wakasek Bidang Kurikulum
Di
semua jenis dan jenjang pendidikan, terdapat wakil-wakil kepala sekolah yang
berfungsi membantu melancarkan tugas kepala sekolah. Meskipun ada lebih dari
satu wakil, pasti ada wakil kepala sekolah yang diserahi tugas mengurus hal-hal
yang berkaitan dengan pembelajaran. Lazimnya wakil kepala sekolah (wakasek)
tersebut dikenal dengan Wakasek Bidang Kurikulum.
Tugas
Wakasek Bidang Kurikulum ini adalah mengurusi semua urusan yang berkaitan
dengan kurikulum dan pembelajaran. Pada akhir setiap caturwulan guru pasti
mengumpulkan daftar nilai yang digunakan sebagai bahan pengisi rapor kepada
wakil kepala sekolah bidang kurikulum. Daftar nilai tersebut diambil dari
legger kelas. Memang ada beberapa sekolah yang mengolah nilai-nilai tersebut
denga menghitung rata-rata kelas per mata pelajaran, dan ada juga yang sudah
menindak lanjuti prosesnya yakni menghitung lagi dan menggambarkan hasilnya dan
ujud tampilan visual, sehingga menghasilkan diagram batang yang tidak dikenal
oleh siswa yang memiliki nilai tersebut. Selain menganalisis nilai arsip yang
disimpan, wakil kepala sekolah bidang akademik juga dapat membantu guru dalam
memanfaatkan bahan koleksi perpustakaan.
4.
Wakasek Bidang Kesiswaan
Di
dalam lembaga pendidikan formal seperti halnya sekolah, wakil kepala sekolah
bidang kesiswaan adalah pejabat yang dapat dikatakan paling akrab dengan
seluruh kehidupan siswa. Dengan kedudukannya itu yang bersangkutan dapat
melakukan upaya pembinaan secara intensif, baik berdasarkan data yang
diperolehnya sendiri maupun “titipan” dari pihak lain, misalnya kepala sekolah
dan guru-guru. Apa yang harus dilakukan oleh wakil kepala sekolah bidang
kesiswaan ini tidak dapat direalisasikan sendiri, namun demikan perlu di atur
dalam kerjasama dengan personil lain yang mempunyai kaitan kepentingan.
Pelaksanaan
kegiatan yang dilakukan oleh wakil kepala sekolah (Wakasek) bidang kesiswaan
yang berkenaan dengan supervisi dapaat bervariasi:
1.
Pada waktu ada acara memperingati hari besar
atau tutup tahun ajaran.
2.
Sewaktu-waktu melakukan tugas rutin.
3.
Pada waktu upacara bendahara senin pagi,
Waksasek dapat minta “titip” kepada kepala sekolah yang bisa memberikan pidato
sambutan.
5.
Wali Kelas
Wali
kelas adalah pesonil yang bertanggungjawab atas kemajuan siswa di kelas
tertentu. Dengan kedudukannya itu wali kelas tentunya memiliki data yang
lengkap tentang keadaan siswa yang terdaftar di kelas yang bersangkuatan.
Selain menganalisis nilai siswa yang disetor oleh guru-guru lain lalu disimpan
sebagai arsip sesudah selesai digunakan sebagai bahan untuk mengisi rapor, wali
kelas juga memiliki kesempatan bergaul dan mengenal lebih akrab dengan orang
tua siswa. Dapat melalui wawancara ketika bertemu dengan orang tua siswa yang mengambil
rapor anaknya, wali kelas juga dapat meminta kepada orang tua tersebut untuk
mengisi angket sehubungan dengan siswa.
6.
Petugas Bimbingan Konseling
Dalam
deskripsi tugas, kegiatan yang seharusnya dilakukan oleh petugas Bimbingan dan
Konseling di sekolah sebetulnya ada tiga hal, yaitu: (1) bimbingan pribadi, (2)
bimbingan studi, (3) bimbingan karir. Yang selama ini dilakukan oleh konselor
baru terbatas pada bimbingan pribadi, khususnya mengenai anak bermasalah.
Dengan demikian kesan yang ada pada diri anak tentang petugas BK dengan
julukan: “tukang memanggil anak nakal”. Alangkah menyedihkan jika semua siswa
berpandangan demikian.
Dalam
kegiatan supervisi di sekolah ini petugas bimbingan dan konseling diberdayakan
dan dihidupkan fungsinya sebagai pelaksana bimbingan studi, yaitu mengolah data
tentang hal-hal yang sangat berkaitan dengan upaya meningkatkan prestasi
belajar siswa. Jika prestasi belajar siswa meningkat, maka dampak dari
kelanjutannya adalah meningkatkan mutu lulusan. Data yang diolah oleh guru BK
dapat berasal dari wakil kepala sekolah bidang kurikulum, dari wali kelas dari
guru mata pelajaran, dan mungkin saja diperoleh sendiri dari siswa.
7.
Petugas Perpustakaan
Petugas
perpustakaan sebagai orang yang telah ditunjuk dan diserahi tanggung jawab
pengelola perpustakaan, dapat membantu peningkatan prestasi siswa melalui
pemanfaatan bahan koleksi perpustakaan. Ada dua pendekatan untuk mengembangkan
pemberdayaan pepustakaan, yaitu sebagai berikut.
a.
Mengembangkan bahan koleksi perpustakaan
Petugas perpustakaan (dan staff sekolah lain)
dapat mengembangkan bahan koleksi melalui cara-cara yang tidak konvensional.
Yang dimaksud dengan cara konvensional adalah menambah bahan koleksi dengan
membeli buku baru dari toko buku. Cara seperti itu tentu saja baik, tapi besar
kendalanya karena dana sebagai sarana pengadaannya sangat susah didatangkan.
Untuk mengatasi kendala tersebut disarankan cara-cara yang inkonvesional,
antara lain:
1)
Menghimpun lembaran dakwah atau iklan
2)
Mengumpulkan majalah bekas
3)
Mengumpulkan kliping
4)
Menghimpun majalah dinding
5)
Minta bantuan dari siswa dan lembaga lain
b.
Menggalakkan pemanfaatan bahan koleksi
Penguasaan konsep ilmu oleh siswa yang hanya
dilakukan lewat buku paket dan sedikit tambahan penjelasan dari guru,
kadang-kadang sudah mencukupi bagi penguasaan konsep-konsep tertentu, tapi
masih sangat belum mencukupi bagi konsep-konsep lain yang perkembangan
penerapan di masyarakat sangat cepat maju.[12]
Pelaku-pelaku
supervisi yang telah dijelaskan di atas, tidak bisa berdiri sendiri-sendiri.
Artinya, harus ada kerja sama antara satu dengan yang lain, saling membantu
dalam pengumpulan data dan pelaksanaan
supervisi. Antar tiap pelaku supervise memiliki keterkaitan yang tidak bisa
dipisahkan. Untuk itu, walaupun tugas mereka masing-masing, mereka tetap harus
memiliki pemikiran dan tujuan yang sejalan. Dengan begitu pelaksanaan supervise
akan berjalan dengan baik.
BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Supervisor atau pelaku supervisi merupakan
seorang pejabat yang diberi wewenang dalam melakukan pengawasan, pemantauan,
penilaian serta bimbingan dalam kegiatan pendidikan untuk menacapai tujuan
secara efektif dan efisien berdasarkan undang-undang yang berlaku. Supervisor
haruslah jujur dan terbuka bagi siapa saja, ramah dalam menjalin komunikasi kepada
pihak sekolah, baik kepala sekolah, guru dan staf, maupun peserta didik.
Supervisor harus mampu mendengarkan dan memanfaatkan keahlian serta pengetahuan
yang dimiliki oleh stafnya.
Seorang supervisor hendaknya tidak kehabisan
akal, kritis, pengetahuan yang luas, tekun dan rajin, serta dapat bekerja sama
dengan para stafnya, memiliki fisik yang sehat, rapi, berwibawa, keyakinan,
optimis dan komitmen yang tinggi, memiliki daya humor, percaya diri, serta
dapat dengan mudah bergaul dan
menyesuaikan diri dengan keadaan di sekitarnya.
Tugas supervisor adalah mendiagnosis,
menilai, merencanakan, serta memberikan bimbingan kepada pihak sekolah dalam melaksanakan supervisi untuk mencapai tujuan
pendidikan. Pelaku-pelaku supervise yaitu, pengawas, kepala sekolah, wakasek
bidang kurikulum dan kesiswaan, wali kelas, petugas BK, dan petugas
Perpustakaan yang tidak bisa berdiri sendiri-sendiri. Artinya, harus ada kerja
sama antara satu dengan yang lain, saling membantu dalam pengumpulan data
dan pelaksanaan supervisi.
3.2 Saran
Saran yang dapat diberikan oleh penulis ialah
agar setiap setiap pelaku-pelaku supervisi dapat melaksanakan tugas dan
kewajibannya secara maksimal. Bertanggung jawab atas apa yang telah diamanahkan
kepadanya agar terwujudnya tujuan atau cita-cita pendidikan yang lebih
maksimal.
DAFTAR PUSTAKA
Arikunto, Suharsimi. Dasar-dasar Supervisi. Jakarta : PT Rineka Cipta. 2006.
Daryanto. Administrasi Pendidikan. Jakarta : PT
Rineka Cipta. 2006.
Herabudin.
Administrasi dan Supervisi Pendidikan.
Bandung : Pustaka Setia. 2009.
Mukhtar
dan Iskandar. Orientasi Baru Supervisi
Pendidikan. Jakarta : Gaung Persada Press. 2009.
Purwanto,
Ngalim. Administrasi dan Supervisi
Pendidikan. Bandung : Remaja Rosdakarya. 2012.
Sagala,
Syaiful. Supervisi Pembelajaran.
Bandung : Alfabeta. 2010.
Sohiron.
Administrasi dan Supervisi Pendidikan.
Pekanbaru : Kreasi Edukasi. 2015.
[1] Sohiron, Administrasi dan Supervisi Pendidikan,
Pekanbaru : Kreasi Edukasi, 2015, hlm. 202.
[2] Mukhtar dan Iskandar,
Orientasi Baru Supervisi Pendidikan, Jakarta:
Gaung Persada (GP PRESS), 2009, hlm.
68.
[3] Ngalim Purwanto, Administrasi dan Supervisi Pendidikan,
Bandung : PT Remaja Rosdakarya, 2012, hlm. 85.
[4] Ibid., hlm. 85.
[5] Daryanto, Administrasi Pendidikan, Jakarta : PT
Rineka Cipta, 2006, hlm. 183.
[6] Syaiful Sagala, supervisi pembelajaran dalam profesi
pendidikan (Bandung: Alfabeta, 2010) hlm. 103.
[7] Mukhtar dan Iskandar,
Orientasi Baru Supervisi Pendidikan, Jakarta:
Gaung Persada (GP PRESS), 2009, hlm.
68.
[8] Ngalim Purwanto, Administrasi dan Supervisi Pendidikan,
Bandung : PT Remaja Rosdakarya, 2012, hlm. 87 – 88.
[9] Suharsimi Arikunto, Dasar-dasar Supervisi, Jakarta : Pt
Rineka Cipta, 2006, hlm. 73.
[10] Herabudin, Administrasi dan Supervisi Pendidikan,
Bandung : CV Pustaka Setia, hlm. 210 - 212.
[11] Daryanto, Administrasi Pendidikan, Jakarta : PT
Rineka Cipta, 2006, hlm. 84.
[12] Suharsimi Arikunto, Dasar-Dasar Supervisi, Jakarta: PT
Rineka Cipta, 2006, hlm. 74 – 85.
0 komentar:
Posting Komentar