Jumat, 25 November 2016

Administrasi dan Supervisi Pendidikan BAB Pelaku Supervisi (Supervisor)



BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Pendidikan di Indonesia semakin berkembang setiap saatnya. Pendidikan di zaman penjajahan Belanda dan Jepang tentu sangatlah berbeda dengan pendidikan yang dirasakan saat ini. Perkembangan-perkembangan yang terjadi ini terus dilakukan agar terwujudnya cita-cita atau tujuan pendidikan Indonesia yang semakin besar mengimbangi dengan kemajuan zaman yang ada. Ini dimaksudkan agar pendidikan di Indonesia tidak kalah saing dengan pendidikan yang ada di luar negeri.
Bagaimana caranya untuk terus mengembangkan potensi pendidikan Indonesia? Oleh karena itu, dilakukanlah suatu kegiatan pendidikan yang disebut dengan supervise. Supervisi di sini ditujukan untuk memberi bantuan dalam pengembangan situasi pembelajaran yang lebih baik. Dengan dilakukan supervise ini, maka pendidikan di Indonesia dapat terus berkembang mengikuti perkembangan zaman. Terus menutupi kekurangan-kekurangan yang terjadi dalam dunia pendidikan.
Selanjutnya, siapa yang berhak melakukan aktivitas supervisi tersebut? Pelaku supervisi disebut dengan supervisor. Bagaimana dengan peranan supervisor? Apa saja kualifikasi yang harus dipenuhi untuk menjadi supervisor? Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, maka di dalam makalah ini akan dibahas bagaimana peranan, kualifikasi, dan siapa saja pelaku supervisi tersebut.

1.2  Rumusan Masalah
Setelah penjelasan di atas, maka dapat ditarik beberapa rumusan masalah, yaitu sebagai berikut.
1.      Apa yang dimaksud dengan supervisor?
2.      Bagaimana peranan supervisor terhadap pendidikan?
3.      Apa saja kualifikasi yang harus dimiliki untuk menjadi seorang supervisor?
4.      Siapa saja yang menjadi supervisor dalam pendidikan?

1.3  Tujuan
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini berdasarkan masalah-masalah yang ada, yaitu sebagai berikut.
1.      Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan supervisor;
2.      Memahami peranan supervisor dalam pendidikan;
3.      Mengetahui kualifikasi yang harus dimiliki seorang supervisor;
4.      Dan untuk mengetahui siapa saja supervisor dalam pendidikan.

1.4  Manfaat
Manfaat dari pembuatan makalah ini untuk para pelaku supervisi yang terkait agar dapat memaksimalkan tugas dan peranannya dalam pendidikan, serta terus meningkatkan kualifikasi pribadi yang dimilikinya untuk menunjang kegiatan supervisi tersebut.
Bagi para pembaca, makalah ini dapat menjadi salah satu sumbangan bacaan dan pengetahuan bagaimana syarat-syarat untuk menjadi seorang supervisor. Dan untuk penulis, makalah ini dapat salah satu tambahan karya tulis yang telah dibuat.



BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Supervisor
Apakah yang dimaksud dengan supervisor atau yang sering di dengar dengan sebutan “pelaku supervisi” dan siapakah yang dapat dipandang sebagai pelaku supervisi? Karena menurut pengertian lama supervisi, guru-guru distatuskan sebagai pihak yang dibimbing. Namun karena dalam pengertian baru supervisi yang menjadi titik pusat peningkatan adalah prestasi belajar siswa, maka guru termasuk dalam klasifikasi pelaku supervisi.
Di dalam SK Menpan Nomor 91/KEP/M.PAN/10/2001 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan pendidikan pada satuan pendidikan pra sekolah, sekolah dasar dan sekolah menengah.[1]
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 097/U/2002 tentang Pedoman Pengawasan Pendidikan, Pembinaan Pemuda dan Pembina Olahraga Pasal 1 ayat 4 berbunyi: pengawas adalah salah satu fungsi manajemen untuk menjaga agar kegiatan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi dalam rangka mencapai tujuan dapat berjalan dengan efektif dan efisien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya Pasal 12 berbunyi Pengawas teknis adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh pengawas sekolah, penilik pada pendidikan luar sekolah, pembinaan pemuda, dan pembinaan olahraga untuk memantau, menilai dan memberi bimbingan terhadap penyelenggaraan pendidikan, pembinaan pemuda dan pembinaan olahraga.
Berdasarkan beberapa peraturan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa supervisor atau pelaku supervisi merupakan seorang pejabat yang diberi wewenang dalam melakukan pengawasan, pemantauan, penilaian serta bimbingan dalam kegiatan pendidikan untuk menacapai tujuan secara efektif dan efisien berdasarkan undang-undang yang berlaku.

2.2  Kualifikasi Supervisor
Seorang supervisor yang baik harus memiliki beberapa syarat sebagai berikut.[2]
1.      Keyakinan, memiliki kemampuan untuk memecahkan masalahnya sendiri dan mengembangkan dirinya.
2.      Mempunyai kebebasan untuk memilih dan bertindak mencapai tujuan yang diinginkannya.
3.      Kemampuan menanyakan pada orang lain dan dirinya sendiri tentang asumsi dasar serta keyakinan akan dirinya.
4.      Komitmen dan kemauan membuat rekan gurunya merasa penting, dihargai dan maju.
5.      Memiliki kemauan dan kemampuan untuk dapat membina hubungan yang akrab tanpa memandang bulu.
6.      Kemampuan untuk mendengarkan serta keinginan untuk memanfaatkan pengalaman-pengalaman guru untuk membuatnya berusaha mencapai tujuan.
7.      Antusiasme dan keyakinan akan supervisi sebagai proses kegiatan yang terus menerus untuk melayani pertumbuhan dan perkembangan pribadi serta profesi guru.
8.      Keterampilan dalam berkomunikasi, mengobservasi, dan menganalisis tingkah laku guru ketika mengajar.
9.      Komitmen untuk mengembangkan dirinya sendiri serta berkeinginan keras untuk terus memperdalam bidang supervisi.

Menurut Thomkins dan Backley menyatakan kualitas pentinng bagi seorang supervisor sebagai berikut: “Memiliki intuisi yang baik, kerendahan hati, keramah-tamahan, ketekunan, sifat humor, kesabaran, dan sebagainya adalah ciri-ciri yang penting karena supervisi menyangkut hubungan antara orang-orang”. [3]
Dalam buku Administrasi dan Supervisi Pendidikan (Ngalim Purwanto : 2012), untuk dapat menjalankan fungsinya dengan baik seorang supervisor harus memiliki ciri-ciri dan sifat-sifat sebagai berikut.[4]
1.      Berpengetahuan luas tentang seluk-beluk semua pekerjaan yang berada di bawah pengawasannya.
2.      Menguasai atau memahami benar-benar rencana dan program yang telah digariskan yang akan dicapai oleh setiap lembaga atau bagian.
3.      Berwibawa, dan memiliki kecakapan praktis tentang teknik-teknik kepengawasan, terutama human relation.
4.      Memiliki sifat-sifat jujur, tega, konsekuen, ramah, dan rendah hati.
5.      Berkemauan keras, rajin bekerja demi tercapainya tujuan atau program yang telah digariskan/disusun.
Sebagai seorang supervisor, tentu harus melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Oleh karena itu, supervisor memiliki persyaratan-persyaratan yang dari segi kepribadiannya adalah sebagai berikut.[5]
1.      Ia harus mempunyai perikemanusiaan dan solidaritas yang tinggi, dapat menilai orang lain secara teliti dari segi kemanusiaannya serta dapat bergaul dengan baik.
2.      Ia harus dapat memelihara dan menghargai dengan sungguh-sungguh semua kepercayaan yang diberikan oleh orang-orang yang berhubungan dengannya.
3.      Ia harus berjiwa optimis yang berusaha mencari yang baik, mengharapkan yang baik dan melihat segi-segi yang baik.
4.      Hendaknya bersifat adil dan jujur, sehingga tidak dapat dipengaruhi oleh penyimpangan-penyimpangan manusia.
5.      Hendaknya ia cukup tegas dan objektif (tidak memihak), sehingga guru-guru yang lemah dalam stafnya tidak tertutupi oleh orang-orang yang pribadinya.
6.      Ia harus berjiwa terbuka dan luas, sehingga lekas dan mudah dapat memberikan pengakuan dan penghargaan terhadap prestasi yang baik.
7.      Jiwanya yang terbuka tidak boleh menimbulkan prasangka terhadap seseorang untuk selama-lamanya hanya karena sesuatu kesalahan saja.
8.      Ia hendaknya sedemikian jujur, terbuka dan penuh tanggung jawab.
9.      Ia harus cukup taktik, sehingga kritiknya tidak menyinggung perasaan orang.
10.  Sikapnya yang bersimpati terhadap guru-gurunya tidak akan menimbulkan depresi dan putus asa pada anggota-anggota stafnya.
11.  Sikapnya harus ramah, terbuka dan mudah dihubungi sehingga guru-guru dan siapa saja yang memerlukannya tidak akan ragu-ragu untuk menemuinya.
12.  Ia harus dapat bekerja dengan tekun dan rajin serta teliti, sehingga merupakan contoh bagi anggota stafnya.
13.  Personal appearance terpelihara dengan baik, sehingga dapat menimbulkan respect dari orang lain.
14.  Terhadap murid-murid ia harus mempunyai perasaan cinta sedemikian rupa, sehingga ia secara wajar dan serius mempunyai perhatian terhadap mereka.
Adapun harapan para guru yang disupervisi kepada supervisor adalah hendaknya supervisor:
1.      Mempunyai perhatian yang sungguh-sungguh terhadap segala kegiatan disekolah baik berkaitan dengan pembelajaran maupun manajemen sekolah;
2.      Bersifat simpatik dan mempunyai perhatian dan kepedulian yang tinggi terhadap murid dan guru dalam pembelajarana. Mempunyai perhatian terhadap segala kegiatan di sekolah;
3.      Mempunyai sikap terbuka, yang tidak apriori menolak pendapat orang lain;
4.      Mempunyai daya humor, tidak cepat tersinggung;
5.      Percaya diri atau self confidence;
6.      Tidak terlalu mencari masalah-masalah kecil;
7.      Dapat mengajak dan menimbulkan rasa ingin tahu pada yang disupervisinya;
8.      Kritis tapi membangun;
9.      Luas pengetahuan tentang pendidikan, organiassi dan administrasi;
10.  Memiliki ide-ide baru;
11.  Fisik sehat, terpelihara, serta berpakaian rapi. [6]
Dari sedemikian banyaknya kualifikasi yang harus dimiliki untuk menjadi seorang supervisor, maka dapat diambil kesimpulan bahwa seorang supervisor haruslah jujur dan terbuka bagi siapa saja, ramah dalam menjalin komunikasi kepada pihak sekolah, baik kepala sekolah, guru dan staf, maupun peserta didik. Supervisor harus mampu mendengarkan dan memanfaatkan keahlian serta pengetahuan yang dimiliki oleh stafnya.
Selain itu, seorang supervisor hendaknya tidak kehabisan akal, kritis, pengetahuan yang luas, tekun dan rajin, serta dapat bekerja sama dengan para stafnya dalam melakukan supervisi agar tercapainya tujuan yang diharapkan secara maksimal.
Pribadi yang harus dimiliki bagi seorang supervisor yaitu memiliki fisik yang sehat, rapi, berwibawa, keyakinan, optimis dan komitmen yang tinggi, memiliki daya humor, percaya diri, serta dapat dengan mudah  bergaul dan menyesuaikan diri dengan keadaan di sekitarnya. Artinya, seorang supervisor harus memiliki sifat fleksibelitas.

2.3  Peranan Supervisor
Peranan utama seorang supervisor adalah menciptakan kerjasama yang memungkinkan pertumbuhan keahlian dan kepribadian orang yang diajaknya bekerjasama. Seorang supervisor diharapkan mampu melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut.[7]
1.      Mendiagnosis dan menilai
Dalam hal ini supervisor membantu guru untuk mendiagnosis dan menilai kebutuhan-kebutuhannya dalam bentuk kekurangan-kekurangan yang dirasakan.

2.      Merencanakan
Membantu guru dalam merencanakan tujuan dan sasaran berdasarkan pengalaman-pengalaman yang di milikinya, memilih strategi, serta menyediakan sumber-sumber baik berupa material maupun sumber manusia yang diperlukan untuk mencapai tujuan.

3.      Memberi motivasi
Membantu guru dalam menciptakan dan menjaga suasana kerja sama bagi kepentingan kedua belah pihak.

4.      Memberi penghargaan dan melaporkan kemajuan
Tugas seorang supervisor disamping membantu guru, adalah menyimpan dan menyediakan data kemajuan guru, kemudian memberikan penguatan/penghargaan serta memberitahukan kemajuan mereka.

Macam-macam tugas supervisor yang lebih rinci, yaitu:
1.      Menghadiri rapat/pertemuan-pertemuan organisai-organisasi professional.
2.      Mendiskusikan tujuan-tujuan dan filsafat pendidikan dengan guru-guru.
3.      Mengadakan rapat-rapat kelompok untuk membicarakan masalah-masalah umum (common problems).
4.      Melakukan classroom visitation atau class visit.
5.      Mengadakan pertemuan-pertemuan individual dengan guru-guru tentang masalah-masalah yang mereka usulkan.
6.      Mendiskusikan metode-metode mengajar dengan guru-guru.
7.      Memilih dan menilai buku-buku yang diperlukan bagi murid-murid.
8.      Membimbing guru-guru dalam menyusun dan mengembangkan sumber-sumber atau unit-unit pengajaran.
9.      Memberikan saran-saran atau intruksi tentang bagaimana melaksanakan suatu unit pengajaran.
10.  Mengorganisasi dan bekerja dengan kelompok guru-guru dalam program revisi kurikulum.
11.  Menginterpretasi data tes kepada guru-guru dan membantu mereka bagaimana menggunakannya bagi perbaikan dan pengajaran.
12.  Menilai dan menyeleksi buku-buku untuk perpustakaan guru-guru.
13.  Bertindak sebagai konsultan di dalam rapay/pertemuan-pertemuan kelompok local.
14.  Bekerja sama dengan konsultan-konsultan kurikulum dalam menganalisis dan mengembangkan program kurikulum.
15.  Berwawancara dengan orang-orang tua murid tentang hal-hal yang mengenai pendidikan.
16.  Menulis dan mengembangkan materi-materi kurikulum.
17.  Menyelenggarakan manual atau bulletin tentang pendidikan dan pengajaran dalam ruang lingkup bidang tugasnya.
18.  Mengembangkan sistem pelaporan murid, seperti kartu-kartu catatan kumulatif, dan sebagainya.
19.  Berwawancara dengan guru-guru dan pegawai untuk mengetahui bagaimana pandangan atau harapan-harapan mereka.
20.  Membimbing pelaksanaan program-program testing.
21.  Menyiapkan sumber-sumber atau unit-unit pengajaran bagi keperluan guru-guru.
22.  Mengajar guru-guru bagaimana menggunakan audio-visual aids.
23.  Menyiapkan laporan-laporan tertulis tentang kunjungan kelas (class visit) bagi para kepala sekolah.
24.  Menulis artikel-artikel tentang pendidikan atau kegiatan-kegiatan sekolah/guru-guru dalam surat-surat kabar.
25.  Menyusun tes-tes standar bersama kepala sekolah dan guru-guru.
26.  Merencanakan demonstrasi mengajar, dan sebagainya oleh guru yang ahli, supervise sendiri, ahli-ahli lain dalam rangka memperkenalkan metode baru, alat-alat baru.[8]
Dari peranan dan tugas supervisor tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa tugas supervisor adalah mendiagnosis, menilai, merencanakan, serta memberikan bimbingan kepada pihak sekolah dalam  melaksanakan supervisi untuk mencapai tujuan pendidikan yang telah disepakati sebelumnya. Disini supervisor harus berperan aktif dalam melaksanakan supervisi sekolah, seperti menghadiri dan mengadakan rapat, diskusi, kunjungan kepada pihak sekolah. Dengan ini, maka komunikasi akan terjalin dengan baik antara kedua belah pihak. Dan pelaksanaan supervisi dapat dijalankan secara maksimal.

2.4  Supervisor (Pelaku Supervisi)
1.      Pengawas
Dunia pendidikan saat ini, dalam kegiatan supervisi yang dilakukan tidak dapat berjalan sebagaimana yang telah dirancang. Sebagai alasan utama ada dua, yaitu: (1) kesibukan pengawas dan kepala sekolah, (2) latar belakang pengawas dan kepala sekolah yang sering kali tidak tepat dengan bidang studi yang diajarkan oleh guru yang harus mereka supervisi. Dengan keterbatasan ini maka pengawas memerlukan dukungan atau sumbangan data dari berbagai pihak.
Dalam kedudukan dan fungsinya, pengawas adalah penanggung jawab utama atas terjadinya pembinaan sekolah sesuai dengan jenis dan jenjang lembaga pendidikannya. Pengawas harus berhubungan dengan data yang dikumpulkan oleh pelaku supervisi yang lain. Semua data tersebut disimpulkan, kemudian ditarik kesimpulannya untuk menentukan alternatif tindakan yang sekiranya tepat, meskipun sesuai dengan supervisi klinis guru yang bersangkutan harus mencoba memilih sendiri alternatif pemecahan masalahnya.
Untuk dapat melaksanakan tugas dengan baik seperti disebutkan, pengawasan dapat menyelenggarakan suatu pertemuan dengan pihak-pihak atau pelaku lain, untuk mendiskusikan temuan-temuan yang dipandang penting. Dalam pertemuan tersebut dapat didiskusikan hal yang terbaik kemudian mengadakan kesepakatan bersama bagi suatu kebijakan yang sifatnya prinsip.
Pembinaan dalam supervisi dapat dilakukan secara tepat apabila didukung dengan tiga unsur pokok, yaitu: kemauan, kemampuan, dan komitmen. Kemauan sebagai unsur yang disebutkan pertama secara potensial dimiliki oleh semua orang. Kemapuan dimaksud berupa teori-teori yang berkaitan dengan supervisi menyangkut pengertian, prinsip, dan prosedur, serta kemampuan praktik yang juga dilandasi dengan ilmu manajemen dan prinsip hubungan antar pribadi. Komitmen yang tinggi merupakan unsur penting yang tidak dimiliki oleh setiap orang. Yang dimaksud dengan “komitmen” di sini adalah kesanggupan seseorang yang melaksanakan tugas yang sudah disanggupi secara serius, mantap dan bertanggung jawab. [9]

2.      Kepala Sekolah
Kepala sekolah sebagai supervisor artinya kepala sekolah berfungsi sebagai pengawas, pengendali, pembina, pengarah, dan pemberi contoh kepada para guru dan keryawannya di sekolah. Salah satu hal terpenting bagi kepala sekolah, sebagai supervisor adalah memahami tugas dan kedudukan karyawannya atau staf di sekolah yang dipimpinnya. Sehingga, karena kedudukan sebagai supervisor yang sangat penting itu, maka kepala sekolah harus memiliki pengetahuan yang luas dan hubungan yang dekat dengan seluruh karyawannya.[10]
Dalam menjalankan fungsinya sebagai supervisor, kepala sekolah harus mampu menguasai tugas-tugasnya dan melaksanakannya dengan baik. Kepala sekolah tidak hanya bertanggung jawab atas kelancaran jalannya seluruh kegiatan penyelenggaraan tersebut, tetapi juga bertanggung jawab terhadap lingkungan sekolah.
Sebagai supervisor, kepala sekolah berkewajiban melakukan pengoordinasian seluruh kegiatan sekolah dan administrasi sekolah dengan menghubungkan seluruh personal organisasi dengan tugas yang dilakukannya sehingga terjalin kesatuan, keselarasan, dan menghasilkan kebijaksanaan dan keputusan yang tepat. Tindakan pengoordinasian ini meliputi pengawasan, pemberian nilai, pengarahan dan bimbingan terhadap setiap personal organisasi. Untuk itu, kecakapan kepala sekolah mutlak diperlukan. Dalam melakukan pengoordinasian ini, sebaiknya kepala sekolah juga melibatkan pihak lainnya. Dengan kata lain, diperlukan kerja sama dari berbagai bagian dalam organisasi agar pengoordinasian yang dilakukan dapat menyelesaikan semua hambatan dan halangan yang ada.
Selanjutnya, tugas kepala sekolah sebagai supervisor berarti bahwa ia harus meneliti, mencari dan menentukan syarat-syarat mana saja yang diperlukan bagi kemajuan sekolahnya. Kepala sekolah harus dapat meneliti syarat-syarat mana yang telah ada dan tercukupi, yang mana yang belum ada atau kurang secara maksimal.[11]

3.      Wakasek Bidang Kurikulum
Di semua jenis dan jenjang pendidikan, terdapat wakil-wakil kepala sekolah yang berfungsi membantu melancarkan tugas kepala sekolah. Meskipun ada lebih dari satu wakil, pasti ada wakil kepala sekolah yang diserahi tugas mengurus hal-hal yang berkaitan dengan pembelajaran. Lazimnya wakil kepala sekolah (wakasek) tersebut dikenal dengan Wakasek Bidang Kurikulum.
Tugas Wakasek Bidang Kurikulum ini adalah mengurusi semua urusan yang berkaitan dengan kurikulum dan pembelajaran. Pada akhir setiap caturwulan guru pasti mengumpulkan daftar nilai yang digunakan sebagai bahan pengisi rapor kepada wakil kepala sekolah bidang kurikulum. Daftar nilai tersebut diambil dari legger kelas. Memang ada beberapa sekolah yang mengolah nilai-nilai tersebut denga menghitung rata-rata kelas per mata pelajaran, dan ada juga yang sudah menindak lanjuti prosesnya yakni menghitung lagi dan menggambarkan hasilnya dan ujud tampilan visual, sehingga menghasilkan diagram batang yang tidak dikenal oleh siswa yang memiliki nilai tersebut. Selain menganalisis nilai arsip yang disimpan, wakil kepala sekolah bidang akademik juga dapat membantu guru dalam memanfaatkan bahan koleksi perpustakaan.

4.      Wakasek Bidang Kesiswaan
Di dalam lembaga pendidikan formal seperti halnya sekolah, wakil kepala sekolah bidang kesiswaan adalah pejabat yang dapat dikatakan paling akrab dengan seluruh kehidupan siswa. Dengan kedudukannya itu yang bersangkutan dapat melakukan upaya pembinaan secara intensif, baik berdasarkan data yang diperolehnya sendiri maupun “titipan” dari pihak lain, misalnya kepala sekolah dan guru-guru. Apa yang harus dilakukan oleh wakil kepala sekolah bidang kesiswaan ini tidak dapat direalisasikan sendiri, namun demikan perlu di atur dalam kerjasama dengan personil lain yang mempunyai kaitan kepentingan.
Pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh wakil kepala sekolah (Wakasek) bidang kesiswaan yang berkenaan dengan supervisi dapaat bervariasi:
1.        Pada waktu ada acara memperingati hari besar atau tutup tahun ajaran.
2.        Sewaktu-waktu melakukan tugas rutin.
3.        Pada waktu upacara bendahara senin pagi, Waksasek dapat minta “titip” kepada kepala sekolah yang bisa memberikan pidato sambutan.

5.      Wali Kelas
Wali kelas adalah pesonil yang bertanggungjawab atas kemajuan siswa di kelas tertentu. Dengan kedudukannya itu wali kelas tentunya memiliki data yang lengkap tentang keadaan siswa yang terdaftar di kelas yang bersangkuatan. Selain menganalisis nilai siswa yang disetor oleh guru-guru lain lalu disimpan sebagai arsip sesudah selesai digunakan sebagai bahan untuk mengisi rapor, wali kelas juga memiliki kesempatan bergaul dan mengenal lebih akrab dengan orang tua siswa. Dapat melalui wawancara ketika bertemu dengan orang tua siswa yang mengambil rapor anaknya, wali kelas juga dapat meminta kepada orang tua tersebut untuk mengisi angket sehubungan dengan siswa.

6.      Petugas Bimbingan Konseling
Dalam deskripsi tugas, kegiatan yang seharusnya dilakukan oleh petugas Bimbingan dan Konseling di sekolah sebetulnya ada tiga hal, yaitu: (1) bimbingan pribadi, (2) bimbingan studi, (3) bimbingan karir. Yang selama ini dilakukan oleh konselor baru terbatas pada bimbingan pribadi, khususnya mengenai anak bermasalah. Dengan demikian kesan yang ada pada diri anak tentang petugas BK dengan julukan: “tukang memanggil anak nakal”. Alangkah menyedihkan jika semua siswa berpandangan demikian.
Dalam kegiatan supervisi di sekolah ini petugas bimbingan dan konseling diberdayakan dan dihidupkan fungsinya sebagai pelaksana bimbingan studi, yaitu mengolah data tentang hal-hal yang sangat berkaitan dengan upaya meningkatkan prestasi belajar siswa. Jika prestasi belajar siswa meningkat, maka dampak dari kelanjutannya adalah meningkatkan mutu lulusan. Data yang diolah oleh guru BK dapat berasal dari wakil kepala sekolah bidang kurikulum, dari wali kelas dari guru mata pelajaran, dan mungkin saja diperoleh sendiri dari siswa.

7.      Petugas Perpustakaan
Petugas perpustakaan sebagai orang yang telah ditunjuk dan diserahi tanggung jawab pengelola perpustakaan, dapat membantu peningkatan prestasi siswa melalui pemanfaatan bahan koleksi perpustakaan. Ada dua pendekatan untuk mengembangkan pemberdayaan pepustakaan, yaitu sebagai berikut.
a.       Mengembangkan bahan koleksi perpustakaan
Petugas perpustakaan (dan staff sekolah lain) dapat mengembangkan bahan koleksi melalui cara-cara yang tidak konvensional. Yang dimaksud dengan cara konvensional adalah menambah bahan koleksi dengan membeli buku baru dari toko buku. Cara seperti itu tentu saja baik, tapi besar kendalanya karena dana sebagai sarana pengadaannya sangat susah didatangkan. Untuk mengatasi kendala tersebut disarankan cara-cara yang inkonvesional, antara lain:
1)        Menghimpun lembaran dakwah atau iklan
2)        Mengumpulkan majalah bekas
3)        Mengumpulkan kliping          
4)        Menghimpun majalah dinding
5)        Minta bantuan dari siswa dan lembaga lain

b.      Menggalakkan pemanfaatan bahan koleksi
Penguasaan konsep ilmu oleh siswa yang hanya dilakukan lewat buku paket dan sedikit tambahan penjelasan dari guru, kadang-kadang sudah mencukupi bagi penguasaan konsep-konsep tertentu, tapi masih sangat belum mencukupi bagi konsep-konsep lain yang perkembangan penerapan di masyarakat sangat cepat maju.[12]

Pelaku-pelaku supervisi yang telah dijelaskan di atas, tidak bisa berdiri sendiri-sendiri. Artinya, harus ada kerja sama antara satu dengan yang lain, saling membantu dalam pengumpulan data dan  pelaksanaan supervisi. Antar tiap pelaku supervise memiliki keterkaitan yang tidak bisa dipisahkan. Untuk itu, walaupun tugas mereka masing-masing, mereka tetap harus memiliki pemikiran dan tujuan yang sejalan. Dengan begitu pelaksanaan supervise akan berjalan dengan baik.
BAB III
PENUTUP

3.1  Simpulan
Supervisor atau pelaku supervisi merupakan seorang pejabat yang diberi wewenang dalam melakukan pengawasan, pemantauan, penilaian serta bimbingan dalam kegiatan pendidikan untuk menacapai tujuan secara efektif dan efisien berdasarkan undang-undang yang berlaku. Supervisor haruslah jujur dan terbuka bagi siapa saja, ramah dalam menjalin komunikasi kepada pihak sekolah, baik kepala sekolah, guru dan staf, maupun peserta didik. Supervisor harus mampu mendengarkan dan memanfaatkan keahlian serta pengetahuan yang dimiliki oleh stafnya.
Seorang supervisor hendaknya tidak kehabisan akal, kritis, pengetahuan yang luas, tekun dan rajin, serta dapat bekerja sama dengan para stafnya, memiliki fisik yang sehat, rapi, berwibawa, keyakinan, optimis dan komitmen yang tinggi, memiliki daya humor, percaya diri, serta dapat dengan mudah  bergaul dan menyesuaikan diri dengan keadaan di sekitarnya.
Tugas supervisor adalah mendiagnosis, menilai, merencanakan, serta memberikan bimbingan kepada pihak sekolah dalam  melaksanakan supervisi untuk mencapai tujuan pendidikan. Pelaku-pelaku supervise yaitu, pengawas, kepala sekolah, wakasek bidang kurikulum dan kesiswaan, wali kelas, petugas BK, dan petugas Perpustakaan yang tidak bisa berdiri sendiri-sendiri. Artinya, harus ada kerja sama antara satu dengan yang lain, saling membantu dalam pengumpulan data dan  pelaksanaan supervisi.


3.2  Saran
Saran yang dapat diberikan oleh penulis ialah agar setiap setiap pelaku-pelaku supervisi dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya secara maksimal. Bertanggung jawab atas apa yang telah diamanahkan kepadanya agar terwujudnya tujuan atau cita-cita pendidikan yang lebih maksimal.
DAFTAR PUSTAKA

Arikunto, Suharsimi. Dasar-dasar Supervisi. Jakarta : PT Rineka Cipta. 2006.
Daryanto.  Administrasi Pendidikan. Jakarta : PT Rineka Cipta. 2006.
Herabudin. Administrasi dan Supervisi Pendidikan. Bandung : Pustaka Setia. 2009.
Mukhtar dan Iskandar. Orientasi Baru Supervisi Pendidikan. Jakarta : Gaung Persada Press. 2009.
Purwanto, Ngalim. Administrasi dan Supervisi Pendidikan. Bandung : Remaja Rosdakarya. 2012.
Sagala, Syaiful. Supervisi Pembelajaran. Bandung : Alfabeta. 2010.
Sohiron. Administrasi dan Supervisi Pendidikan. Pekanbaru : Kreasi Edukasi. 2015.


[1] Sohiron, Administrasi dan Supervisi Pendidikan, Pekanbaru : Kreasi Edukasi, 2015, hlm. 202.
[2] Mukhtar dan Iskandar, Orientasi Baru Supervisi Pendidikan, Jakarta: Gaung Persada (GP PRESS), 2009, hlm. 68.
[3] Ngalim Purwanto, Administrasi dan Supervisi Pendidikan, Bandung : PT Remaja Rosdakarya, 2012, hlm. 85.
[4] Ibid., hlm. 85.
[5] Daryanto, Administrasi Pendidikan, Jakarta : PT Rineka Cipta, 2006, hlm. 183.
[6] Syaiful Sagala, supervisi pembelajaran dalam profesi pendidikan (Bandung: Alfabeta, 2010) hlm. 103.
[7] Mukhtar dan Iskandar, Orientasi Baru Supervisi Pendidikan, Jakarta: Gaung Persada (GP PRESS), 2009, hlm. 68.
[8] Ngalim Purwanto, Administrasi dan Supervisi Pendidikan, Bandung : PT Remaja Rosdakarya, 2012, hlm. 87 – 88.
[9] Suharsimi Arikunto, Dasar-dasar Supervisi, Jakarta : Pt Rineka Cipta, 2006, hlm. 73.
[10] Herabudin, Administrasi dan Supervisi Pendidikan, Bandung : CV Pustaka Setia, hlm. 210 - 212.
[11] Daryanto, Administrasi Pendidikan, Jakarta : PT Rineka Cipta, 2006, hlm. 84.
[12] Suharsimi Arikunto, Dasar-Dasar Supervisi, Jakarta: PT Rineka Cipta, 2006, hlm. 74 – 85.

0 komentar:

Posting Komentar